Sumber :
- Tim tvOne
4 Kali Berhasil Seludupkan PMI Ilegal, Rambo Diamankan Petugas Imigrasi Medan
Senin, 5 Februari 2024 - 18:03 WIB
Atas perbuatannya, Rambo melanggar pasal tindak pidana penyelundupan manusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan terancam penjara paling lama 15 tahun, serta pidana denda berkisar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) hingga Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).