- Tim tvOne/Kurnia
Sejumlah TPS di Tanjungpinang Berpotensi Pemungutan Suara Ulang, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu
Tanjungpinang, tvOnenews.com - Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). KPU setempat tengah menunggu rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan PSU.
Sejumlah TPS yang berpotensi PSU tersebar di tiga kecamatan di Tanjungpinang, yaitu Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota.
"Kita masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu, kita tidak bisa memastikan berapa banyak TPS berpotensi PSU, dan masih menunggu rekomendasi," ujar Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faisal, Jumat (16/2/2024).
Untuk melakukan PSU, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan. Yakni, Bawaslu harus melakukan pleno, dan menentukan TPS mana saja yang akan dilakukan PSU. Setelah itu, Bawaslu mengirimkan rekomendasi kepada KPU.
Lalu KPU juga akan melakukan pleno untuk menetapkan dalam surat keputusan terkait TPS yang akan dilakukan PSU. Dalam aturan, pengusulan PSU memang harus dilakukan secara berjenjang.
"PSU waktunya 10 hari setelah hari pencoblosan. Artinya sampai 10 ke depan waktu PSU nya. Kita juga belum bisa berasumsi masalahnya apa, apa yang jadi pertimbangan Bawaslu untuk melakukan PSU," kata Faisal.
Ia juga mendesak Bawaslu Tanjungpinang, agar segera menerbitkan rekomendasi soal TPS yang akan dilakukan PSU, agar KPU dapat mempersiapkan segala sesuatu, seperti logistik Pemilu 2024.