- Tim tvOne/Kurnia
Sejumlah TPS di Tanjungpinang Berpotensi Pemungutan Suara Ulang, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu
Di gudang logistik KPU Tanjungpinang, kata Faisal, terdapat surat suara cadangan PSU sebanyak 1.000 lembar per pemilihan. Ia belum bisa memastikan, apakah surat suara cadangan tersebut cukup atau tidak untuk memenuhi kebutuhan PSU.
Jika tidak cukup, maka KPU Tanjungpinang akan berkoodinasi dengan KPU RI untuk melakukan percetakan surat suara. "Bicara hal ini, jadi kami perlu adanya ketegasan dari Bawaslu," tambahnya.
Faisal menambahkan, kondisi ini kemungkinan adanya kelalaian yang dilakukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sehingga hal ini akan menjadi catatan KPU Tanjungpinang.
Selain itu, gaji ketua dan petugas KPPS yang ada di TPS PSU hanya dibayar satu kali. Sebab, KPPS bertugas selama 30 hari. Ia juga berharap, para KPPS yang kemungkinan akan menghadapi PSU dapat bertanggung jawab.
"Tidak dua kali. Kan masa kerja mereka 30 hari, dari 25 Februari sampai 25 Maret. Maka pelaksanaan PSU masih dalam tugas kerja KPPS. Jadi KPPS yang TPS nya dinyatakan PSU, dapat bertanggung jawab. Karena ini tugas negara," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan memang ada potensi PSU di Tanjungpinang. Hal ini, disebabkan adanya perselisihan suara dengan jumlah pemilih yang datang ke TPS.