- Tim tvOne
Diduga Lakukan Penipuan Senilai Rp2,2 Miliar, Terduga Pelaku Malah Laporkan Korbannya ke Polda Sumut
“Laporan terhadap AF kami buat ke Polrestabes Medan pada Selasa (30/1/2024) dengan No LP : STTLP/B/345/I/2024/SPKT Polrestabes Medan / Polda Sumut, karena AF tidak beritikad baik untuk memberikan keuntungan yang dijanjikan maupun tak ada mengembalikan modal yang diberikan oleh klien kami", lanjutnya.
Pihak penasehat hukum NW tersebut menduga AF sengaja membuat laporan ke Polda Sumut agar kasus dugaan investasi bodong ataupun penipuan dan penggelapan yang ia lakukan tertutupi dengan menggiring opini dirinya menjadi korban.
Di samping itu, AF saat ditemui usai mendatangi Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengaku untuk meminta perlindungan hukum, Jumat (16/2/2024) lalu.
Didampingi Kuasa Hukumnya, Ranto Sibarani, mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh seseorang berinisial NW dengan modus penerima anggota Polri.
Ranto saat ditemui awak media, menerangkan awalnya korban bertemu dengan NW karena menjanjikan bisa memasukkan anaknya sebagai anggota Bintara Polri pada Agustus 2023 lalu.
Selang beberapa waktu kemudian NW kembali menjanjikan karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai Taruna Akpol.
"Selama bertemu dengan NW korban telah ditipu dengan total kerugian mencapai Rp1,3 miliar dengan modus menjanjikan anaknya sebagai anggota Polri," terangnya.