Ketua Koni Sungai Penuh, Khairi, Sekretaris Beni Zekmana, dan bendahara Triko, mengenakan baju tahanan (rompi pink) keluar dari gedung Kejari Sungai Penuh..
Sumber :
  • Tim tvOne/Arizal

Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Ketua, Sekretaris dan Bendahara KONI Sungai Penuh Ditahan

Rabu, 28 Februari 2024 - 11:22 WIB

Saat itu, isu dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemkot Sungai Penuh ke KONI ini mulai mencuat sejak Agustus 2023 lalu. Ketua KONI Sungai Penuh yang dijabat oleh Khairi pernah memberikan klarifikasi kepada awak media. Menurut dia, dana hibah dari Pemkot Sungai Penuh untuk KONI Sungai Penuh sebesar Rp4,5 miliar adalah untuk keperluan 30 cabor.

“Dana itu untuk 30 cabor, dan itu sudah digunakan sesuai dengan Juknis,” ucap Khairi saat itu didampingi sekretarisnya, Benny Zeksama dan Ketua Kontingen Porprov Edri Penta pada Agustus 2023 lalu.

Khairi merincikan, dana hibah sebesar Rp4 miliar diperuntukkan bagi 30 cabor senilai Rp3,5 miliar untuk bertanding di Poprov Jambi. Sedangkan Rp500 juta dipergunakan untuk anggaran rutin tahunan sekretariat KONI Sungai Penuh, yang didistribusikan dalam dua tahapan.

Pantauan di Kejari Sungai Penuh pada Selasa (27/2/2024) sekira pukul 16.45 WIB, sebelum ditahan, Khairi, Beni dan Triko sempat menjalani pemeriksaan, kemudian ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. 

Setelah proses pemeriksaan kesehatan, ketiganya terlihat keluar dari kantor Kejari Sungai Penuh mengenakan rompi pink (baju tahanan), digiring petugas ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Sungai Penuh. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Antonius Despinola, menyebutkan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah melakukan penyidikan selama berbulan-bulan.

"Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni dengan inisial KH, BZ, dan TRM. Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan," katanya.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral