Polres Way Kanan mengunjungi rumah duka anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Baradatu Kabupaten Way Kanan Lampung yang meninggal dunia saat Pleno tingkat kecamatan pada Pemilu tahun 2024..
Sumber :
  • Tim tvOne/Pujiansyah

Anggota KPPS di Lampung Meninggal Dunia Usai Rekapitulasi Tingkat Kecamatan 

Rabu, 28 Februari 2024 - 16:13 WIB

Way Kanan, tvOnenews.com - Polres Way Kanan mengunjungi rumah duka anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Baradatu, Kabupaten Way Kanan Lampung yang meninggal dunia saat pleno tingkat kecamatan pada Pemilu 2024.

Saat mengunjungi rumah duka terlihat anak dari anggota PPK yang meninggal dunia terbaring dengan kondisi tangan dan kakinya patah akibat kecelakaan lalu lintas saat menjemput bapaknya.

"Kami dari Polres Way Kanan turut berbela sungkawa atas wafatnya anggota PPK Kecamatan Baradatu. Korban merupakan anggota yang sudah berjuang, berkorban untuk melaksanakan penyelenggaraan Pemilu dengan baik dan kejadiannya ketika korban sedang pulang setelah penghitungan rekapitulasi di kantor kecamatan," ucap AKBP Pratomo Widodo kepada tvOnenenews.com pada Rabu (28/2/2024).

Pihaknya pun turut berduka atas wafatnya anggota PPK di Kabupaten Way Kanan yang sudah bertugas untuk bangsa dan negara. "Ada tiga anggota PPS yang meninggal dunia di Kabupaten Way Kanan," jelasnya.

Sementara itu, kakak kandung dari Bahron menceritakan sosok adiknya itu yang telah pergi selama lamanya. Ia tidak menyangka bahwa adiknya itu pergi begitu cepat dan meninggalkan seorang istri dan tiga anak yang masih kecil.

"Hari Sabtu, kecelakaan di Banjarnegara pulang dari kerja. Almarhum meninggalkan tiga orang anak yang masih kecil, anak pertama sekolah SMP, SD dan balita," ucap Rita Susanti, kakak kandung almarhum.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi di saat almarhum pulang dari kerja dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan anaknya yang pertama. Sosok almarhum, kata Rita, merupakan adik yang sangat baik, teladan, patuh dengan keluarga. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:05
07:24
28:50
03:48
07:26
08:03
Viral