- tim tvOne/Kurnia
Dilarang Meliput, Pleno Rekapitulasi KPU Tanjungpinang Diwarnai Aksi Protes Jurnalis
Tanjungpinang, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang melarang belasan wartawan dan jurnalis untuk masuk dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara tingkat kota.
Rapat pleno tersebut berlangsung di Hotel CK Tanjungpinang, Sabtu (2/3/2024). Ratusan polisi berjaga ketat di depan pintu masuk ruangan rapat pleno tersebut berlangsung.
Bahkan jurnalis Tanjungpinang yang bertugas meliput kegiatan KPU tidak diizinkan masuk untuk meliput pleno tersebut.
"Tadi saya sudah datang pukul 09:00 WIB, dan dianjurkan untuk mengisi register, tapi setelah mengisi ternyata tidak bisa masuk juga, dengan alasan KPU hanya mengundang perwakilan dari organisasi media," ujar Roland salah satu jurnalis Tanjungpinang.
Hal senada juga disampaikan oleh Sahrul, jurnalis media online yang kerap ikut dalam kegiatan sosialisasi program KPU Tanjungpinang.
"Sejak awal, mulai dari sosialisasi tahapan pemilu kami selalu ikut meliput dan membantu menyosialiasikan melalui media, masa pleno dilarang," kata Sahrul.
Sementara menurut salah satu staf KPU Kota Tanjungpinang, Wiliam menyampaikan, berdasarkan rapat pimpinan KPU yang dilakukan beberapa hari yang lalu, bahwa yang diperbolehkan masuk hanya satu orang dari perwakilan organisasi media maupun organisasi perusahaan pers.
"Maaf, ini sudah keputusan pimpinan KPU, yang boleh masuk hanya satu orang perwakilan organisasi," ungkap Wiliam.
Ia menyampaikan, masyarakat termasuk media yang hendak menyaksikan pleno secara langsung bisa melihat di live Instagram @kpu_kotatanjungpinag yang sudah disediakan.
"Sekali lagi maaf saya hanya menjalankan tugas berdasarkan instruksi pimpinan KPU," kata Wiliam di hadapan wartawan yang menunggu.
Kondisi ini menimbulkan protes dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang. AJI mendesak KPU transparan dalam bekerja sebagai penyelenggara Pemilu. Selain itu, juga harus menghormati kerja-kerja jurnalis. Apalagi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
"KPU harusnya membuka ruang untuk media bekerja dalam mengawasi hasil Pemilu," ujar Jailani, ketua AJI Tanjungpinang.
Namun dengan tindakan tidak membenarkan media untuk mengawasi secara langsung pleno hasil Pemilu, tentunya ini adalah bentuk penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalis yang ingin menyampaikan kepada publik.
"Pemilu adalah alat ekspresi dan kemauan politik publik. Media bertanggungjawab menyampaikan apa yang harus diketahui oleh publik," pungkasnya. (ksh/wna)