Pelaku penganiayaan terhadap ibu kandung ditangkap Polres Metro, Lampung..
Sumber :
  • Pujiansyah

Pemuda di Lampung Cekik dan Pukul Ibu Kandung, Ini Penyebabnya

Senin, 4 Maret 2024 - 17:13 WIB

Metro, tvOnenews.com - Pemuda di Kota Metro, Lampung bernama Anggun Setia Budi (19) ditangkap polisi. Dia diamankan karena menganiaya ibu kandungnya sendiri setelah dilarang menggadaikan motor untuk membeli sabu-sabu.

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali mengungkapkan, penganiayaan tersebut lantaran AS ingin meminjam motor milik ibunya untuk digadaikan.

“Jadi, pelaku AS ini melakukan penganiayaan lantaran ekonomi. AS mengaku sering menjual barang-barang di rumahnya. Terakhir itu, AS ingin meminjam motor miliknya ibunya. Motor itu akan ia gadaikan, namun ibunya tidak memperbolehkan," kata Iptu Rosali, Senin (4/3/2024).

Pelaku menganiaya ibu kandungnya sendiri dengan cara mencekik leher koban menggunakan tangan kiri kemudian didorong hingga terjatuh lalu pelaku mencekik lagi, akibat kejadian tersebut korban mengalami memar pada bagian leher.

“Pelaku marah kepada ibunya dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan mencekik leher ibunya. AS juga mendorong ibunya hingga terjatuh," beber Iptu Rosali.

Akibat penganiayaan tersebut, korban harus mendapatkan perawatan di RS Ahmad Yani Kota Metro dan melaporkan kejadian ke Polres Metro. "Kami menangkap pelaku saat sedang berada di rumah mertuanya," beber Iptu Rosali.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya tersebut dilakukan karena faktor ekonomi.

“Kejadian tersebut bermula saat pelaku meminta kunci sepeda motor kepada ibu kandungnya sendiri yang mana pelaku ingin menggadaikan motor tersebut, namun tidak diperbolehkan oleh ibunya," jelasnya.

Menurutnya, pelaku tidak diberikan kunci sepeda motor, lalu pelaku marah kepada ibunya dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan mencekik leher ibunya, kemudian didorong hingga terjatuh.

“Pelaku dikenakan pasal 351 atau 335 KUHP. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Metro, akibat kejadian tersebut pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara," tutupnya. (puj/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral