Tiga WNA menjadi terdakwa penyelundupan imigran Rohingya mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (6/3/2024)..
Sumber :
  • Antara

JPU Kejaksaan Negeri Aceh Besar Mendakwa Tiga WNA Selundupkan Imigran Rohingya ke Aceh

Rabu, 6 Maret 2024 - 16:45 WIB

Atas keterangan saksi-saksi, para terdakwa mengaku tidak berkeberatan. Mereka menyatakan apa yang disampaikan sesuai dengan apa yang terjadi, termasuk menerima sejumlah uang dari para saksi.

Sidang dilanjutkan pada Jumat (8/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. (ant/wna)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:31
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
Viral