Sumber :
- Antara
JPU Kejaksaan Negeri Aceh Besar Mendakwa Tiga WNA Selundupkan Imigran Rohingya ke Aceh
Rabu, 6 Maret 2024 - 16:45 WIB
Atas keterangan saksi-saksi, para terdakwa mengaku tidak berkeberatan. Mereka menyatakan apa yang disampaikan sesuai dengan apa yang terjadi, termasuk menerima sejumlah uang dari para saksi.
Sidang dilanjutkan pada Jumat (8/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. (ant/wna)