Konferensi Pers..
Sumber :
  • Jupri

Ribuan Slop Rokok Selundupan Tanpa Pita Cukai Digagalkan TNI AL Tanjung Balai Karimun

Minggu, 10 Maret 2024 - 22:38 WIB

Karimun, tvOnenews.com - TNI AL Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan sebanyak 2.550 slop rokok tanpa pita cukai di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Penangkapan rokok selundupan tersebut berawal dari adanya speedboat berkecepatan tinggi terdeteksi KAL Pelawan yang sedang melakukan operasi.

Speedboat mencurigakan melintas dari arah Tanjung Gading, Tanjung Batu. Komandan KAL Pelawan pun memerintahkan Sea Riders Mahesa untuk melakukan pengejaran. Sekitar 30 menit kemudian speedboat tanpa nama tersebut dapat dihentikan.

Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Anro Casanova menyebutkan penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (9/3/2024) di perairan Tanjung Baru Kundur.

“Sempat terjadi kejar-kejaran hampir 30 menit  akhirnya berhasil dihentikan di perairan Danai dengan koordinat 00.34.800U dan 103.25.000T," ucap Danlanal Tanjung Balai Karimun.

Saat diamankan speedboat tanpa nama itu dikemudikan KF (42). Dan saat diperiksa speedboat membawa muatan puluhan dus rokok diduga ilegal.

“Saat diperiksa muatan yang dibawa berupa rokok dengan 3 merk masing-masing merk 15 dus atau sebanyak 2.550 slop dengan total berkisar 180 ribu batang rokok tanpa pita cukai," ucapnya.

Kapal, barang bukti dan Nakhoda Kapal KF akhirnya dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun guna penyelidikan lebih lanjut.

Danlanal TBK juga mengungkapkan, dari keterangan nakhoda speedboat yang diamankan, muatan berupa rokok itu dibawa dari Batam dan rencananya akan diantar ke daratan Tembilahan, Riau.

“Muatan rokok tersebut akan dibawa ke Tembilahan, Riau yang dibawa dari Pulau Batam, Kepulauan Riau, menggunakan jalur laut,” ucap Danlan.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, barang bukti dan pelaku kemudian diserahkan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri guna proses lebih lanjut.

Pelaku pun disangkakan melanggar Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Kepabeanan. (aji/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral