: Sekelompok massa saat protes indikasi dugaan perpindahan suara partai pada rapat pleno terbuka rekapitulasi suara KPU Medan di Le Polonia Hotel, Kota Medan, Minggu (10/3/2024) malam..
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar

Ricuh Dugaan Perpindahan Suara Partai, Ini Penjelasan Ketua KPU Medan

Senin, 11 Maret 2024 - 12:46 WIB

Medan, tvonenews.com - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sempat mengalami kericuhan.

Keributan dipicu oleh sekelompok massa yang tidak terima hasil penghitungan suara dan mencoba protes di ruangan rapat pleno KPU Medan di Hotel Le Polonia Medan, Minggu (10/3/2024) malam.

Sekelompok massa ini terpaksa diusir oleh puluhan petugas kepolisian yang berjaga di Hotel Le Polonia Medan saat proses rekapitulasi suara KPU Medan sedang berlangsung.

Dari pantauan, beberapa orang yang berdiri di hadapan petugas polisi mencoba untuk menyampaikan keberatan hasil rekapitulasi hanya bisa berteriak dari luar hotel.

Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah mengaku tidak mengetahui dari kelompok mana massa yang tidak terima rekapitulasi penghitungan suara, namun diketahui bahwa kericuhan dipicu oleh dugaan perpindahan suara antar partai.

"Indikasi dugaan perpindahan suara dari partai ke partai lain sehingga itu memicu kekisruhan. Ini masih indikasi dan dugaan saja. Kurang tau massa dari mana tetapi saya lihat tadi massa sudah ramai di luar," kata Mutia Atiqah.

Mutia juga menjelaskan, keberatan yang dilakukan partai politik maupun keberatan terhadap hasil rekapitulasi suara akan dimasukkan dalam kategori khusus dan dilaporkan ke KPU Provinsi Sumatera Utara untuk nantinya ditindaklanjuti.

“Untuk kejadian khusus tadi itu nanti juga akan dibacakan dan disampaikan kepada KPU Provinsi. Bagaimana menyikapinya saya rasa itu kewenangan KPU Provinsi," ujarnya.

Meski kericuhan sempat terjadi, namun proses rekapitulasi masih terus berjalan.

“Untuk proses rekapitulasi di KPU Medan sudah selesai dan saat ini sudah masuk dalam tahap sinkronisasi dan penetapan hasil putusan," jelas Mutia. (ayr/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:16
01:26
00:54
01:08
04:33
07:01
Viral