Sumber :
- Pebri
Modus Belikan Sosis, Marbot Masjid Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Senin, 11 Maret 2024 - 20:15 WIB
“Atas perbuatannya, tersangka akan diterapkan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutupnya. (peb/nof)