Pelaku..
Sumber :
  • Pebri

Modus Belikan Sosis, Marbot Masjid Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Senin, 11 Maret 2024 - 20:15 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Modus membelikan sosis dan jajanan, marbot masjid Riduan (48) dengan tega mencabuli anak di bawah umur berinisial A. Aksi tersebut dilakukan pelaku di kamar masjid.

Akibat ulahnya, Riduan yang merupakan warga Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, harus mendekam dalam penjara setelah diamankan oleh anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Tersangka sendiri melakukan aksi cabul terhadap anak berusia 6 tahun itu, di kamar masjid yang berada di Kecamatan Sako Palembang, pada Minggu (25/2/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Modus tersangka dengan mengiming-imingi korban A akan dibelikan makanan sosis dan qtela saat korban dengan temannya sedang bermain di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) masjid," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, saat diwawancarai wartawan, pada Minggu (10/3/2024).

Ketika korban dan teman-temannya bermain, lanjut Iptu Fifin, tersangka memanggil korban. Lalu disaat kondisi masjid sepi, tersangka membawa korban ke dalam kamar masjid dan spontan memeluk tubuh korban, mencium pipi sebelah kanan sebanyak satu kali.

"Tersangka ini merupakan Marbot di masjid di TKP dan korban merupakan warga sekitar. "Setelah di dalami, ternyata korban bukan saja A namun ada dua lagi anak yang menjadi korban pencabulan tersangka ini. Modusnya sama diimingi dibelikan sosis qtela," jelasnya.

Terungkapnya kasus tersebut setelah ketiga korban ini saling bersaksi dan menceritakan kejadian kepada orang tuanya dan atas laporan korban akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya.

“Atas perbuatannya, tersangka akan diterapkan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutupnya. (peb/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:26
02:39
02:22
02:22
03:02
00:54
Viral