- Ahmidal Yauzar
Kadis Kesehatan Sumut Alwi Hasibuan Ditahan Kejatisu, Dugaan Korupsi APD Covid-19 Tahun 2020
Medan, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap Kadis kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyediaan sarana, prasarana bahan dan peralatan pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, melalui Kasi Penkum, Yos Tarigan menyebutkan, Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara ditahan bersama rekannya inisial RMN.
“Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," katanya, Rabu (13/3/2024).
Lanjut Yos mengatakan, dalam rangka efektivitas proses penyidikkan berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan," ujar Yos.
Adapun kronologi perkara, pada tahun 2020 telah diadakan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000.
Dalam proses pengadaan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB ditandatangani oleh tersangka Alwi, diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi mark-up yang cukup signifikan.
Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN selaku pihak swasta atau rekanan, sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
“Di samping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark-up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, serta tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," katanya.
Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.
Yos Tarigan juga menyampaikan, akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Saat ini tim penyidik Kejatisu tengah berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara serta kemana saja aliran dana tersebut diterima.
“Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik," tegasnya. (ayr/nof)