Ilustrasi parkiran pesawat..
Sumber :
  • tim tvOne/Sri Gustina Hasan

KPPU Ingatkan Tujuh Maskapai Tak Naikkan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran

Sabtu, 16 Maret 2024 - 16:32 WIB

Medan, tvOnenews.com - Jelang Lebaran, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I meminta tujuh maskapai untuk tidak menaikkan harga tiket pesawat.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar tujuh yang menjadi terlapor dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional. 

Perkara tersebut tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket).

"Kami juga meminta agar terlapor tersebut memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen," sebut Ketua KPPU M Fanshurullah Asa, Sabtu (16/3/2024).

Ketujuh terlapor tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.  

Dalam perkara kartel tiket yang diputus KPPU pada 23 Juni 2020, KPPU membuktikan bahwa para terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah. 

"Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah," ujar Fanshurullah.

Selain itu, para terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan pasokan. Pembatalan rencana penerbangan mengalami peningkatan signifikan sebelum dan setelah bulan November 2018. Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan. 

Perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi. 

Kesamaan perilaku para terlapor ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95 persen dari para terlapor secara keseluruhan. 

Dalam Putusan, KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil. 

Putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.SusKPPU/2022.  

Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi. 

Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh tiga maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut. (sgh/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral