Ratusan gelondongan kayu alam yang ditebang masih terlihat berserakan..
Sumber :
  • Daud

Pembalakkan Liar Besar-besaran di Simalungun, Kadis Lingkungan Hidup: Kita Lapor ke Kementerian

Senin, 25 Maret 2024 - 10:22 WIB

Simalungun, tvOnenews.com - Berdalih bukan di areal  kawasan hutan, aksi penebangan ratusan batang pohon yang tumbuh di daerah resapan air di dua nagori atau desa, yakni Nagori Dolok Mariah, dan Nagori Huta Saing di Kecamatan Dolok Silou, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, masih terus berlanjut.

Warga khawatir, bila aksi penebangan kayu alam ini masih terus saja berlanjut, akan  berdampak pada perubahan ekosistem alam dan tidak tertutup kemungkinan akan terjadinya bencana banjir dan longsor di beberapa wilayah di Sumatera utara.

Dari pantauan di lokasi penebangan pada Minggu (24/3/2024) di Desa Dolok Mariah, ditemukan sedikitnya tiga titik lokasi berbeda areal penebangan kayu yang telah dibabat oleh para cukong kayu ini.

Terlihat ratusan batang gelondongan jenis kayu alam yang usianya puluhan bahkan ratusan tahun dengan kualitas super dan sangat baik ini, telah ditebang oleh para pelaku penebangan liar yang hanya ingin meraup keuntungan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan.

Kondisi daerah yang ditebang masih terlihat rimbun dan seperti hutan belantara yang masih perawan, namun akibat ulah para pelaku pembalakan liar itu, kawasan yang dulu asri sudah mulai tampak gersang dan gundul.

Bahkan, beberapa alat berat juga masih terlihat berada di lokasi penebangan. Diduga kuat digunakan oleh para pembalak untuk memanen kayu dan menggerus tanah yang dijadikan jalur penebangan di sekitar lokasi.

Padahal menurut warga, lokasi penebangan kayu ini merupakan sumber mata air dan hulu dua sungai yakni Bah Situri-turi dan Bah Sigombur, yang mengalir tak hanya membelah wilayah Kabupaten Simalungun, namun juga termasuk melintasi wilayah Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai hingga Kota Tebing tinggi.

“Aksi penebangan kayu di beberapa titik di wilayah ini sudah mulai sejak beberapa bulan terakhir. Bahkan pengangkutan kayu bulat besar secarang terang-terangan dilakukan pada siang hari menggunakan truk,” ungkap warga sekitar, Sakkeus Tarigan.

Menurut Sakkeus, bila penebangan kayu ini terus berlanjut ia khawatir tidak tertutup kemungkinan akan terjadi perubahan ekosistem, dan berdampak pada perubahan lingkungan yang dapat menyebabkan banjir dan longsoran yang tentunya bisa mengancam kelangsungan hidup orang banyak di sekitar wilayah mereka maupun beberapa wilayah lainnya.

“Kami meminta agar pemerintah dapat mengambil sikap untuk dapat menghentikan penebagan kayu ini, karena bila terus berlanjut bisa terjadi bencana alam seperti banjir dan longsor pada musim penghujan tiba. Selain itu pengangkutan ratusan batang  gelondongan kayu yang melintasi kampung kami juga merusak jalan lintasan yang kerap digunakan warga untuk mengangkut hasil hasil pertanian,” tutup Sakkeus.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi, yang ikut bersama rombongan wartawan ke lokasi penebangan kayu mengaku terkejut dan prihatin melihat kondisi kawasan penebangan kayu tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan.

Daniel menyebutkan setelah memantau langsung lokasi, ia memastikan bahwa aksi penebangan kayu yang di lakukan adalah illegal, karena tidak dilengkapi sejumlah izin ataupun rekomendasi dari sejumlah instansi terkait termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun.

Ditambahkan Daniel Silalahi, dengan melihat kondisi penebangan dan peralatan yang diduga beraktivitas di lokasi, sangat disayangkan oknum pengusaha mengesampingkan dampak perubahan ekosistem alam yang harusnya dijaga.

“Setelah menelusuri lokasi, diketahui lokasi merupakan daerah tangkapan air dan merupakan hulu sungai yang sangat perlu dijaga bukan malah dilakukan pengerusakan, ini sangat disayangkan dan kita akan berupaya agar penebangan kayu di tempat ini harus dihentikan,” sebutnya.

Daniel menerangkan, bahwa benar beberapa waktu lalu ada pengusaha mengirimkan SPPL kepada pihaknya, namun pihaknya sudah menyampaikan bahwa dalam hal penebangan kayu yang berada di lahan 22 hektare, wajib mengurus dokumen Amdal.

“Selanjutnya kita akan melaporkan penebangan ini, dan saya sendiri yang akan melaporkan hal ini ke Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup Di Jakarta pada hari ini (Senin, 25/3/2024) untuk segera ditindaklanjuti dan tentunya saya akan bawa sejumlah bukti dan dokumen penting termasuk dokumentasi penebangan kayu di lokasi ini akan saya bawa,” tutup Daniel. (dsg/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral