- IST
Misteri Keberadaan Tersangka Perampasan Motor di Pelalawan, Korban Minta Kejelasan Kasus
Sebelumnya, Polsek Pangkalan Kuras,telah menetapkan Iwan Sarjono Siahaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan Pasal 368 yakni perampasan atas sebuah motor milik pamannya yakni seorang tokoh agama Parningotan Siregar.
Di mana saat kejadian pelapor bernama Alex Situmorang sedang mengendarai sepeda motor milik Parningotan Siregar. Saat dalam perjalanan, tiba-tiba dia dihentikan pelaku. Kemudian pelaku langsung merampasnya. Kejadian ini ini terjadi di Jalan Bukit Horas RT 003/RW 008 Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras.
Sebelumnya, Kapolres Pelalawan menerima Alex Situmorang di ruanganya. Alex Situmorang yang melaporkan oknum Pendeta Iwan Sarjono Siahaan menjadi atensi Kapolres, Selasa (9/5/2023).
Dalam pertemuan tersebut dihadiri Kasat Intelkam Polres Pelalawan AKP Rudi Nababan, Kasatreskrim AKP Nur Rahim, Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi.
Kapolres mengungkapkan bahwa kasus yang dilaporkan oleh Alex Situmorang tetap berjalan dan akan dilakukan gelar perkara.
"Intinya kasusnya masih lanjut dan perkaranya akan digelar di kejaksaan kasus oknum Pendeta Iwan Sarjono Siahaan," ujar Kapolres.
Alex Situmorang dan kawan kawannya juga sempat mencurahkan isi hati mereka kepada Kapolres Pelalawan.