- Tim tvOne/Halawa
Kronologi Pembunuhan Eks Casis Bintara oleh Prajurit TNI AL Nias, Harta Keluarga Dikuras
Keluarga korban menunggu hingga 15 Oktober 2023. Namun tak juga mendapatkan kabar keberadaan korban Iwan Sutrisman Telaumbanua hingga akhirnya keluarga korban pulang ke Nias.
Pada Januari 2024, keluarga korban kembali menanyakan keberadaan korban ke Serda Adan di Kantor Pomal Lanal Nias. Namun keluarga korban tak mendapatkan kepastian. Serda Adan pun kembali meminta uang kepada keluarga korban.
Belakangan keluarga korban yang merasa curiga karena korban tetap tak diketahui keberadaannya memutuskan melaporkan kasus itu ke Lanal Nias Pada 27 Maret 2024. Setelah itu Serda Adan diamankan pada 28 Maret 2024.
Dari pemeriksaan, barulah terungkap bahwa Serda Adan bersama temannya bernama Alvin telah membunuh korban pada 24 Desember tahun 2022 sekira pukul 17.30 WIB di Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat. Kemudian mayat korban dibuang di jurang.
Saat ini tersangka Serda Adan Aryan Marsal tengah diperiksa di Lantamal II padang dan terancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (omh/ebs)