- Pebri
Waduh! Pegawai Bank BNI Bobol Uang Nasabah Rp6,4 Miliar Untuk Judi Slot
Palembang, tvOnenews.com - Terdakwa Andrie Triyono mantan pegawai Bank BNI cabang Kayuagung OKI Sumsel, mengakui telah memindahkan dana 8 nasabah BNI ke rekening pribadinya sebesar Rp6,4 miliar dan memakai uang tersebut untuk melakukan judi online atau judi slot.
Hal ini terungkap saat persidangan dengan agenda keterangan terdakwa Andrie Triyono, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Editerial di PN Tipikor Palembang, Senin (1/4/2024).
Diketahui dalam kasus dugaan korupsi bobol rekening nasabah bank BNI Cabang Kayu Agung OKI senilai Rp6,4 miliar, menjerat terdakwa Andrie Triyono mantan pegawai Bank BNI Cabang Kayu Agung.
"Benar yang mulia, dana 8 nasabah saya pindahkan ke rekening saya melalui ATM, karena rekening nasabah saya yang pegang," ungkap terdakwa Andri Triyono saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
"Apakah tujuan terdakwa dengan begitu mudahnya memindahkan uang nasabah ke rekening saudara," tanya penuntut umum.
"Untuk kepentingan pribadi dan uangnya sudah habis saya pakai semua," jawab terdakwa.
Mendengar jawaban terdakwa tersebut, kemudian majelis hakim mempertegas kepada terdakwa digunakan untuk apa uang nasabah sebesar Rp6,4 miliar tersebut.
“Terdakwa, digunakan untuk apa dana nasabah yang saudara ambil dan apakah sudah dikembalikan kerugian negara ini karena akibat perbuatan saudara nama baik BNI rusak," tegas hakim.
"Uangnya habis saya gunakan untuk main judi slot dan belum ada yang saya kembalikan yang mulia," jawab Andri Triyono.
"Saudara apakah menyesal dan siap mengembalikan uang yang sudah saudara ambil," tanya hakim.
"Saya menyesal yang mulia," jawab terdakwa lagi.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa Andri Triyono secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan kerugian atau perekonomian negara, yaitu merugikan PT BNI Persero Cabang Kayu Agung.
“Bahwa perbuatan terdakwa Andri Triyono selaku Penyelia Pemasaran PT Bank BNI Cabang Kayu Agung yang telah mengambil tanpa izin uang tabungan milik 8 nasabah sebesar Rp 6.483.127.524.00, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu PT BNI Cabang Kayu Agung yang merupakan Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi,” ungkap JPU.
Atas perbuatannya, ia diancam pidana Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (peb/nof)