Polisi sedang memperlihatkan barang bukti dan para pelaku penyelundupan orang..
Sumber :
  • Tim tvOne/Chaidir Azhar

Selundupkan Ratusan Etnis Rohingya, Delapan Warga Aceh Jadi Tersangka 

Rabu, 3 April 2024 - 14:00 WIB

Aceh Barat, tvOnenews.com - Diduga terlibat dalam kasus penyelundupan ratusan etnis Rohingya, sebanyak delapan warga Aceh ditetapkan sebagai tersangka. Dari delapan orang yang telah ditetapkan itu, empat orang telah ditahan dan empat orang lainnya telah dimasukan dalam daftar pencarian orang.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, mengatakan keberhasilan penyidiknya dalam mengungkap kasus penyulupan etnis Rohingya di perairan Aceh Barat, atas kecurigaan petugas terbaliknya kapal pengangkut pengungsi Rohingya di prerairan setempat.

"Kita lakukan penyelidikan, dan pemeriksaan sejumlah saksi hingga warga etnis Rohingya, akhirnya penyidik menemukan peran para pelaku dengan masuknya para imigran gelap etnis Rohingya ke aceh," kata AKBP Andi, Rabu (3/4/2024).

Lanjut Andi, pihaknya telah menahan sebanyak empat orang, yakni HS, M, E, warga Aceh Selatan dan HI warga Aceh Barat Daya, selain itu pihaknya juga telah menetapan sebanyak empat orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Andi juga menjelaskan, para etnis Rohingya sangaja diselundupkan ke Aceh sebagai tempat transit sebelum menuju ke Malaysia, dengan upah yang diterima pelaku sebesar Rp5 juta per orangnya. "Para pelaku akan mendapat bayaran sebesar Rp5 juta dari setiap imigran gelap yang berhasil dipasok," ungkap Andi.

Menurut Andi, adapun barang bukti yang telah diamankan penyidik yakni, tiga unit handphone dan satu buku rekening. "Barang bukti yang kita amankan tiga unit handphone dan satu buku rekening," sebut Kapolres Aceh Barat.

Atas perbuatan para pelaku akan jerat dengan Pasal 120 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 114 ayat 2 UUNRI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 ayat 1 KUHP. "Para pelaku terancam hukuman minimal 15 tahun kurungan penjara," pungkas AKBP Andi. (kha/wna)

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral