Polisi membawa dua tersangka pembunuhan sopir taksi daring di Jambi beserta satu orang penadah mobil rampokan, Senin (16/4/2024)..
Sumber :
  • Antara

UIN Jambi Siap Beri Sanksi Kepada Mahasiswa Tersangka Pembunuhan

Selasa, 16 April 2024 - 14:40 WIB

Jambi, tvOnenews.com - Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi siap memberikan sanksi kepada mahasiswa yang menjadi tersangka pembunuhan sopir taksi daring.

Wakil Dekan Tiga Fakultas Adab UIN STS Jambi Muhammad Fadhil dalam keterangan tertulis yang diterima di Jambi, Selasa (16/4/2024) mengatakan UIN STS Jambi saat ini sedang mengecek kebenaran dan mengumpulkan semua fakta dan dokumen yang diperlukan, khususnya terkait informasi yang menyebut bahwa salah satu terduga pelaku juga berstatus sebagai mahasiswa UIN STS Jambi.

Dia menyebutkan jika benar yang bersangkutan adalah mahasiswa UIN STS Jambi, tentunya ini adalah aksi oknum perseorangan yang dilakukan di luar jam kuliah dan dalam kapasitas bukan sebagai mahasiswa.

“Pimpinan UIN STS Jambi memastikan tidak akan menolerir hal itu dan tidak akan tinggal diam serta siap menindaklanjuti hal ini. Jika oknum mahasiswa tersebut berstatus sebagai mahasiswa UIN STS Jambi, maka pihak perguruan tinggi akan mengambil langkah tegas dan konkret sesuai aturan yang ada. Kepastian sanksi akan dilakukan setelah pertemuan dan sidang etik untuk membahas hal ini. Apabila memang terbukti, sanksi yang bisa dijatuhkan untuk kasus seperti ini bisa sampai sanksi terberat yaitu pemberhentian dari UIN STS Jambi," katanya.

Respons UIN STS Jambi ini menyusul adanya pemberitaan kasus pembunuhan yang sedang ditangani oleh Polda Jambi dengan keterlibatan mahasiswa UIN Jambi sebagai pelaku pembunuhan sopir taksi daring pada Selasa (9/4/2024).

Fadhil menegaskan pihaknya mendukung dan mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang begitu sigap dalam upaya penyelesaian kasus itu.

UIN Jambi memastikan akan menghormati serta menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang dilakukan pihak kepolisian.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral