Kapolda Sumatera Barat Irjen Polisi Suharyono saat diwawancarai di Padang, Rabu (17/4/2024)..
Sumber :
  • Antara

Polri Ekshumasi Jasad Iwan Sutrisman Telaumbanua yang Dibunuh Oknum TNI di Sawahlunto

Rabu, 17 April 2024 - 13:20 WIB

Terpisah, Komandan Lantamal (Danlantamal) II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri, mengatakan Serda Pom Adan Aryan Marsal terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup setelah menghilangkan nyawa (membunuh) seorang warga sipil pada akhir Desember 2022 di Kota Sawahlunto.

"Serda Pom Adan Aryan Marsal telah melanggar Pasal 378, 338,339 dan 340 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara," kata Danlantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri. (ant/wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
19:39
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
Viral