- tim tvOne/M Arifin
Manipulasi Putusan MK di Tiktok Seorang Pria Ditangkap Polda Riau
Pekanbaru, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Riau menangkap pria asal Kabupaten Rokan Hilir berinisial MA (32) karena diduga memanipulasi data pembacaan hasil putusan sidang MK yang seolah-olah asli dan menguploadnya melalui akun Tiktoknya @arif92_8, Jumat (19/4/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan hasil patroli siber Bareskrim Polri yang menemukan akun Tiktok atas nama Muhammad Arif memposting video hasil putusan sidang MK.
“Diketahui suara tersebut bukan merupakan suara asli Hakim MK. Tersangka menambah beberapa caption dengan menambahkan tulisan ‘Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja’ dan tersangka memposting kembali video tersebut setelah di edit,” kata Kombes Nasriadi.
Siber Bareskrim Polri kemudian melihat postingan tersangka, selanjutnya berkoordinasi dengan Siber Ditreskrimsus Polda Riau untuk ditindak lanjuti.
Selanjutnya, tim siber Polda Riau melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi ahli dan mengetahui pelaku berdomisili di wilayah Kabupaten Rohil.
“Berdasarkan hasil penyelikan dan pendalaman alat bukti dilengkapi keterangan saksi ahli, pelaku pemilik akun Tiktok @arif92_8 diketahui berada di Kabupaten Rohil Prov Riau,” kata Kasubdit Siber Direskrimsus Polda Riau Kompol Fajri.
Usai ditemukan tersangka lalu dibawa ke Porda Riau untuk diamankan dan dimintai keterangannya.
Nasriadi menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, yakni atas dugaan merubah suara asli Hakim MK.
“Tersangka merupakan pemilik akun Tiktok @arif92_8 an Muhammad Arif, dari pengakuannya video tersebut didapat dari tiktok milik orang lain,” ungkap Nasriadi.
Saat tersangka memposting ulang video tersebut, MA turut menambahkan caption “SELAMAT KEPADA PENDUKUNG 02 JOGETIN AJA”.
Selain tersangka, aparat kepolisian turut mengamankan sebuah telepon seluler merek Oppo A5s warna hitam. Saat ini pihaknya sedang melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar. (man/wna)