Sumber :
- istimewa - Antara
KIP Banda Aceh Rekrut 315 Penyelenggara Pilkada
Jumat, 19 April 2024 - 21:25 WIB
"Pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc atau Siakba yang dapat diakses melalui www.siakba.kpu.go.id," ujarnya.
Sedangkan syarat bagi calon penyelenggara pilkada, di antaranya memiliki integritas yang baik, memiliki etos kerja yang tinggi, sehat jasmani dan rohani, tidak tercatat sebagai pengurus atau anggota partai politik, serta bukan tim pemenangan pasangan calon kepala daerah.
"Setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama mendaftar sebagai calon anggota badan ad hoc yang menyelenggarakan pilkada sepanjang memenuhi aturan yang berlaku," katanya. (ant/aag)