- Antara
Gegara Memalsukan Surat Tanah Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam Penjara
Terkait dengan pemenuhan dua alat bukti dalam perkara tersebut, dia menegaskan telah terpenuhi. Oleh karena itu, penyidik menetapkan total tiga orang tersangka dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing, yakni pada tahun 2014 Pj Wali Kota Tanjungpinang masih menjabat sebagai Lurah Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, sedangkan tersangka R menjabat Kepala Seksi Pembangunan Kelurahan Sei Lekop dan tersangka B selaku juru ukur tanah.
Pada tahun 2016, kata dia, Pj Wali Kota Tanjungpinang menjabat sebagai Camat Bintan Timur, R menjabat sebagai Lurah Sungai Lekop, dan B tetap sebagai juru ukur. "Penyidik terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perkara dugaan pemalsuan surat tanah tersebut," kata Kapolres Bintan menegaskan. (ant/wna)