Kasatreskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar sedang memintai keterangan sejumlah terduga pelaku perundungan di ruang penyidik PPA Polres Simalungun..
Sumber :
  • Daud Sitohang

Pasca Video Perundungan Siswa SD di Simalungun Viral, Polisi Periksa 3 Siswa Terduga Pelaku

Minggu, 21 April 2024 - 19:18 WIB

Simalungun, tvOnenews.com - Pasca viralnya video kasus perundungan dan kekerasan fisik terhadap seorang pelajar SD di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, petugas Polres Simalungun langsung bergerak cepat dan mendatangi lokasi kejadian serta memintai keterangan dari pihak sekolah dan juga korban.

Usai penyidikan yang dilakukan oleh petugas di lapangan, tiga terduga pelaku teman satu kelas korban kemudian dimintai keterangan oleh petugas, didampingi masing-masing orang tua dan pihak sekolah di Polres Simalungun.

Sebanyak tiga pelajar SD yang diduga pelaku perundungan dan kekeradan fisik terhadap korban diperiksa oleh petugas dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Simalungun, Sumatera utara, pada Sabtu (20/04/2024) kemarin.

Ditemui di lokasi pemeriksaan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar mengatakan, hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan marathon terhadap korban, dan juga para terduga pelaku, termasuk orang tua korban dan pihak sekolah.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan lanjutan nanti Ghulam menyebutkan, pihaknya masih akan melakukan gelar perkara, untuk menentukan lanjutan proses hukum , dan  hingga saat ini belum ada menetapkan tersangka, atau istilah hukumnya anak yang berkonflik dengan hukum.

“Petugas masih memintai keterangan korban maupun terduga pelaku dan pihak sekolah. Usai pemeriksaan kita juga masih akan menggelar perkara tersebut guna menetapkan tersangka atau istilah hukumnya anak yang berkonflik dengan hukum,” sebut Ghulam.

Selanjutnya, Ghulam menambahkan, apabila nantinya dalam pemeriksaan bahwa terduga pelaku ini terbukti bersalah, maka akan diancam telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama tiga tahun enam bulan kurungan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral