- Daud Sitohang
Terungkap, Otak Pelaku Pemerkosaan Pegawai RSUD Perdagangan Ternyata Mantan Kekasih Korban
Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, ketiga pelaku meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian. Tak terima dengan tindakan asusila yang menimpanya, korban didampingi pihak keluarga kemudian mendatangi Mapolres Simalungun guna membuat laporan pengaduan.
"Ketiga tersangka dijerat telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Ghulam.
Di tempat yang sama, tersangka MFB di hadapan menyidik mengaku bahwa ia yang menjadi otak perbuatan keji tersebut. Ia mengungkapkan bersama kedua rekannya kemudian merencanakan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban.
"Saya yang merencanakan pemerkosaan ini bang karena kesal saya dan korban telah putus hubungan. Saya juga beberapa kali yang meminta uang korban sembari mengancam akan menyebar video mesum kami kalau tidak diberi,” sebut MFB.
Tersangka MFB menyebutkan, beberapa waktu pasca terjadinya kasus pemerkosaan ini dan mendengar korban melaporkan kasusnya kepada pihak berwajib, tersangka DL oknum pengacara ini mendatanginya dan meminta uang sebesar Rp15 juta agar kasus pemerkosaan yang mereka lakukan tidak diproses.
“Saya juga ditipu sama si DL bang, setelah mendengar korban melapor ke Polisi, DL yang berprofesi pengacara menakut-nakuti saya dan minta uang Rp15 juta untuk pelicin biar kasus ini gak diproses hukum. Karena takut ku cari dan kuserahkan lah uang samanya bang, ternyata aku pun ditipunya,” tambahnya.
Mendengar penuturan tersangka MFB, tersangka DL yang tak jauh dari posisi duduk MFB pun langsung menimpali dan menyebutkan bahwa apa yang diungkapkan MFB adalah bohong.