Ketiga tersangka saat dimintai keterangan oleh Petugas di ruang penyidik Reskrim Mapolres Simalungun..
Sumber :
  • Daud Sitohang

Terungkap, Otak Pelaku Pemerkosaan Pegawai RSUD Perdagangan Ternyata Mantan Kekasih Korban

Senin, 22 April 2024 - 14:01 WIB

Simalungun, tvOnenews.com - Tim Satreskrim Polres Simalungun, Sumatera Utara, berhasil mengamankan tiga pelaku pemerkosaan terhadap seorang pegawai tenaga kesehatan di RSUD Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang terjadi pada hari Sabtu (11/11/2023) silam.

Dari penyidikan yang dilakukan petugas terhadap ketiga tersangka yang diamankan, terungkap bahwa otak dari pelaku pemerkosaan merupakan tersangka inisial MFB yang merupakan mantan kekasih korban.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar, didampingi Kanit PPA Polres Simalungun, Ipda Leonard Simangunsong, di sela-sela pemeriksaan lanjutan ketiga tersangka di Mapolres Simalungun pada Senin (22/4/2024).

“Dari penelusuran dan pengakuan ketiga tersangka kepada penyidik diketahui bahwa otak pelaku pemerkosaan ini adalah mantan pacar korban,” sebut Ghulam.

Menurut Ghulam, modus yang dilakukan ketiganya dalam melancarkan aksinya adalah menghubungi korban dan mengajak bertemu di RS, sembari mengancam korban bila menolak untuk bertemu akan menyebarluaskan video mesum yang direkam oleh MFB di ponselnya.

“Tersangka MFB dan dua rekannya AP dan DL (oknum pengacara) pada hari kejadian kemudian menghubungi korban dan mengajak untuk bertemu. Karena korban pada saat kejadian sedang bertugas di RS tersebut ketiganya kemudian memaksa untuk bertemu sembari mengancam korban akan menyebarkan video mesum tersebut bila menolak menemui para tersangka ini,” tambah Ghulam.

Lebih lanjut Ghulam menambahkan, setelah ketiganya berada di RS kemudian bertemu dengan korban tepatnya di gedung lantai dua RS dalam kondisi sepi, ketiganya kemudian langsung menyerang korban dan bergantian secara keji melakukan pemerkosaan kepada korban.

Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, ketiga pelaku meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian. Tak terima dengan tindakan asusila yang menimpanya, korban didampingi pihak keluarga kemudian mendatangi Mapolres Simalungun guna membuat laporan pengaduan.

"Ketiga tersangka dijerat telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Ghulam.

Di tempat yang sama, tersangka MFB di hadapan menyidik mengaku bahwa ia yang menjadi otak perbuatan keji tersebut. Ia mengungkapkan bersama kedua rekannya kemudian merencanakan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban.

"Saya yang merencanakan pemerkosaan ini bang karena kesal saya dan korban telah putus hubungan. Saya juga beberapa kali yang meminta uang korban sembari mengancam akan menyebar video mesum kami kalau tidak diberi,” sebut MFB.

Tersangka MFB menyebutkan, beberapa waktu pasca terjadinya kasus pemerkosaan ini dan mendengar korban melaporkan kasusnya kepada pihak berwajib, tersangka DL oknum pengacara ini mendatanginya dan meminta uang sebesar Rp15 juta agar kasus pemerkosaan yang mereka lakukan tidak diproses.

“Saya juga ditipu sama si DL bang, setelah mendengar korban melapor ke Polisi, DL yang berprofesi pengacara menakut-nakuti saya dan minta uang Rp15 juta untuk pelicin biar kasus ini gak diproses hukum. Karena takut ku cari dan kuserahkan lah uang samanya bang, ternyata aku pun ditipunya,” tambahnya.

Mendengar penuturan tersangka MFB, tersangka DL yang tak jauh dari posisi duduk MFB pun langsung menimpali dan menyebutkan bahwa apa yang diungkapkan MFB adalah bohong.

“Demi Tuhan dan demi anak dan istri saya, semua yang disebutkan tersangka MFB adalah bohong, saya tidak kenal kedua tersangka ini dan saya tidak ada terlibat melakukan pemerkosaan. Tuhan tidak tidur, Tuhan tidak tidur,” ungkapnya berulang kali.

Lima bulan buron, tiga tersangka pelaku pemerkosaan terhadap pegawai RSUD Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara akhirnya diciduk, satu tersangka pelaku pemerkosaan bahkan oknum pengacara.

Tim Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap tiga orang pelaku pemerkosaan yang dialami oleh seorang pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Perdagangan, pada Rabu (17/4/2024).

Informasi yang diperoleh, peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada hari Sabtu (11/11/2023) silam sekitar pukul 19.00 WIB, di mana korban inisial RA (25) yang bekerja di RS tersebut tiba-tiba saja didatangi oleh tiga pria, salah satunya dikenali oleh korban berinisial MFB. (dsg/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:34
01:08
02:10
01:29
03:46
02:20
Viral