- ANTARA/M Haris SA
Syarat Minimal Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024 Ternyata Harus Ada 7.787 Dukungan
Banda Aceh, tvOnenews.com - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh Yusri Razali menyampaikan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil yang akan mengikuti pilkada melalui jalur independen atau perseorangan di ibu kota Provinsi Aceh tersebut sebanyak 7.787 dukungan.
Pilkada di Kota Banda Aceh digelar serentak dengan pemilihan kepala daerah, baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada 27 November 2024.
"Kami sudah menetapkan syarat dukungan minimal bagi paslon lewat jalur perseorangan atau independen pada pilkada dengan jumlah syarat dukungan minimal tersebut setara tiga persen jumlah penduduk di Kota Banda Aceh," kata Yusri Razali di Banda Aceh, Selasa (23/4/2024).
Kemudian, syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan tersebut diserahkan dalam fotokopi kartu tanda penduduk disertai surat pernyataan dukungan.
Selain jumlah minimal 7.787 dukungan, dukungan tersebut minimal tersebar di lima dari sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh atau minimal 50 persen penyebaran dukungan dari total jumlah kecamatan di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
Kemudian, penyerahan syarat dukungan paslon jalur perseorangan tersebut mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Sementara, terhadap syarat dukungan yang diserahkan tersebut, akan melalui proses verifikasi administrasi dan faktual.