- Antara
Karantina Lampung Tahan 390 Kilogram Daging Celeng Ilegal Asal Bengkulu, Ini Penyebabnya
Bandarlampung, tvOnenews.com - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menahan ratusan kilogram daging celeng atau babi hutan ilegal asal Bengkulu yang akan dikirim ke Bekasi Utara, Jawa Barat.
"Daging celeng sebanyak 390 kilogram kami tahan karena tidak disertai dengan dokumen persyaratan dari daerah asalnya, yakni Bengkulu," kata Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Akhir Santoso, Sabtu (27/4/2024).
Dia mengatakan daging celeng yang akan diseberangkan ke Pulau Jawa itu ditemukan petugas dalam kemasan enam karung di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
"Pengungkapan komoditas hewan tanpa dokumen ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa akan ada pengiriman daging celeng melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni tanpa dilengkapi dokumen," kata dia.
Petugas patroli saat itu langsung merespons dan menindaklanjuti dengan pengecekan lebih ketat setiap mobil yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa di Pelabuhan Bakauheni.
"Modus penyelundupan daging celeng ini dilakukan dengan menyembunyikan daging pada truk besar bermuatan besi. Kemudian disimpan dalam bagasi truk dengan dibungkus menggunakan karung yang dilapisi kardus. Hal ini untuk mengelabui petugas," katanya.
Akhir Santoso mengatakan petugas menahan daging celeng itu karena tidak memenuhi prosedur pengeluaran yang berlaku, yakni tak dilengkapi sertifikat veteriner yang diterbitkan pejabat otoritas veteriner di daerah asal.