Sumber :
- Antara
Karantina Lampung Tahan 390 Kilogram Daging Celeng Ilegal Asal Bengkulu, Ini Penyebabnya
Sabtu, 27 April 2024 - 14:08 WIB
"Kemudian tidak disertai hasil uji laboratorium yang menyatakan bebas penyakit mulut dan kuku dan demam babi Afrika, serta komoditas tersebut tidak diangkut menggunakan alat angkut yang sesuai (berpendingin) untuk mencegah kebusukan," jelasnya.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menegaskan bahwa setiap pengiriman komoditas ke luar pulau atau daerah harus menggunakan alat angkut yang standar dan terjamin kesehatannya.
"Daging celeng yang kami tahan tersebut telah melanggar peraturan karantina yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Bahkan daging tersebut tidak disertifikasi dan dijamin kesehatannya," katanya. (ant/wna)