Sumber :
- istimewa - Antara
Detik-detik Polda Kepri Bekuk Pelaku Penampungan PMI Ilegal, Ini Tampangnya
Sabtu, 27 April 2024 - 17:26 WIB
Atas perbuatannya, menurut Isa, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (ant/aag)