- istimewa - Antara
KIP Bener Meriah Tetapkan Syarat Dukungan Paslon Independen 5.274 KTP
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, menetapkan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil pada Pilkada lewat jalur independen atau perseorangan sebanyak 5.274 dukungan dalam bentuk kartu tanda penduduk (KTP).
Ketua KIP Kabupaten Bener Meriah Khairul Akhyar yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa, mengatakan selain dalam bentuk KTP, syarat dukungan tersebut juga disertai dengan surat pernyataan dari yang mendukung.
"Syarat dukungan minimal untuk bakal paslon pada pilkada dari jalur perseorangan atau independen sebanyak 5.274 dukungan. Dukungan dalam bentuk fotokopi KTP," kata Khairul Akhyar.
Pilkada di Kabupaten Bener Meriah digelar untuk memilih bupati dan wakil bupati. Pilkada tersebut digelar serentak dengan pemilihan kepala daerah, baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
Khairul Akhyar mengatakan syarat dukungan minimal tersebut sebanyak tiga persen dari jumlah penduduk di Kabupaten Bener Meriah. Jumlah penduduk Kabupaten Bener sebanyak 175 ribuan jiwa.
Selain jumlah dukungan minimal, kata Khairul Akhyar penyebarannya paling sedikit di 50 persen dari jumlah kecamatan. Jumlah kecamatan di kabupaten di dataran tinggi Provinsi Aceh tersebut sebanyak 10 kecamatan.
"Penyerahan syarat dukungan bakal paslon perseorangan tersebut pada Mei 2024. Selanjutnya, kami akan melakukan verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan tersebut," kata Khairul Akhyar.
Setelah verifikasi administrasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan, kata Khairul Akhyar, pihaknya melakukan verifikasi faktual. Verifikasi faktual dilakukan secara menyeluruh atau seluruh syarat dukungan yang disampaikan.
"Apabila syarat dukungan tidak benar, maka akan diganti dengan yang baru. Menyangkut berapa jumlah pergantiannya, kami masih menunggu arahan dari KIP Provinsi Aceh. Yang jelas, setiap bakal paslon harus memenuhi jumlah syarat dukungan minimal," kata Khairul Akhyar menjelaskan.
Khairul Akhyar mengatakan syarat dukungan yang dinyatakan memenuhi persyaratan merupakan syarat bagi bakal pasangan calon untuk mendaftar sebagai peserta pilkada. Pendaftaran bakal pasangan calon dijadwalkan pada Agustus 2024.
"Kami juga segera mensosialisasikan syarat dukungan pasangan calon perseorangan atau independen ada pilkada, termasuk tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah tersebut kepada masyarakat," kata Khairul Akhyar.