Suasana persidangan..
Sumber :
  • Ahmidal

Ratu Narkoba Asal Aceh Divonis Mati Pengadila Negeri Medan

Kamis, 9 Mei 2024 - 14:22 WIB

Medan, tvOnenews.com - Hanisah alias Nisa, wanita dengan julukkan Ratu Narkoba asal Aceh divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Nisa sang Ratu Narkoba bersama 5 terdakwa lainnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,5 Kg dan pil ekstasi sebanyak 323.822 butir.

Selain Nisa, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman mati terhadap terdakwa Al Riza alias Riza bin Amir Aziz (29) dan terdakwa Maimun alias Bang Mun (54).

Kemudian, terdakwa Nasrullah alias Nasrul (33),  Hamzah alias Andah (31), dan terdakwa Mustafa alias Muis (55) masing-masing divonis penjara seumur hidup.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Abdul Hadi Nasution mengatakan, perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hanisah alias Nisa binti Abdullah, terdakwa Al Riza alias Riza bin Amir Aziz, dan terdakwa Maimun alias Bang Mun oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim di Ruang Sidang Cakra V PN Medan, Rabu (8/5/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nasrullah alias Nasrul bin Yunus, terdakwa Hamzah alias Andah bin Zakaria, dan terdakwa Mustafa alias Pak Muis oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," lanjutnya.

Adapun hal yang memberatkan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

"Kemudian, kejahatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa dan barang bukti narkoba tersebut cukup banyak. Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada," terang Hakim Abdul Hadi.

Usai membacakan putusan, Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada para terdakwa dan JPU untuk pikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan terhadap terdakwa Nasrullah alias Nasrul bin Yunus, terdakwa Hamzah alias Andah bin Zakaria, dan terdakwa Mustafa alias Pak Muis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut ketiganya dengan hukuman mati. (ayr/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral