- Pujiansyah
Ibu Muda di Lampung Ditangkap Polisi Gegara Bobol Toko Rokok Elektrik
Tulang Bawang, tvOnenews.com - Seorang ibu muda berinisial SA (29), yang berdomisili di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung diamankan Polsek Banjar Agung dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, karena diduga telah membobol toko vape atau rokok elektrik.
SA diketahui merupakan residivis kasus pencurian itu kembali berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Banjar Agung dan Polres Tulang Bawang saat berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Banjar Agung, pada Senin (6/5/2024), sekitar pukul 21.00 WIB.
“Kami telah menangkap seorang ibu muda residivis kasus curat yang kembali berulah dengan membobol toko vape," kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap, Kamis (9/5/2024).
Kapolsek menjelaskan, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio warna ungu tanpa plat nomor, kunci kontak sepeda motor, baju kaos warna putih, obrok terbuat dari bambu, obeng, seperangkat alat pancing dan berbagai merek liquid vape, serta rokok elektrik.
“Pencuri di toko vape ternyata seorang ibu muda yang merupakan residivis kasus curat, dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tulang Bawang selama 10 bulan penjara pada Oktober 2022,” jelasnya.
Menurut korban Rizky (29), aksi pencurian di toko vape miliknya yang ada di Kampung Tunggal Warga terjadi hari Sabtu (30/3/2024), sekitar pukul 04.00 WIB. Pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh saksi Yesi (28), yang merupakan istri korban saat hendak membuka toko vape.
"Saat tiba di toko, gembok dalam keadaan rusak dan barang yang ada di dalam etalase juga hilang dengan cara memecah kacanya. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 12,5 juta," ujar Kapolsek.
Lanjutnya, hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengecek rekaman CCTV, pelaku akhirnya diketahui dan langsung dilakukan pencarian.
"Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan berikut dengan BB hasil kejahatan," beber Kapolsek.
Pelaku saat ini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tutupnya. (puj/nof)