Kapolda Sumut Terapkan Hukum Transparan dan Berkeadilan dalam Penyidikan Perkara Korban Begal Ditetapkan Tersangka.
Sumber :
  • Tim Tvone/Yoga

Kapolda Sumut Terapkan Hukum Transparan dan Berkeadilan dalam Penyidikan Perkara Korban Begal Ditetapkan Tersangka

Selasa, 4 Januari 2022 - 21:03 WIB

Medan - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan pihaknya menerapkan prinsip Hukum Transparan dan Berkeadilan dalam menangani proses hukum. Hal ini juga diterapkan dalam kasus korban begal yang ditetapkan tersangka. 
 
Kedua belah pihak, yakni  keluarga korban Reza dan keluarga korban sekaligus tersangka Dedi sudah dipertemukan. 
 
Sementara penyelidikannya tetap terus berjalan dengan mengatensikan tiga orang lagi rekan Reza yang saat ini dikatakan komplotan begal segera ditangkap.
  
Penyidikan kasus pembunuhan korban Reza saat ini disebut komplotan begal. Sementara tersangka Dedi mengaku sebagai korban begal ditarik Polda Sumatera Utara.
 
Irjen Pol Panca Simanjuntak menjelaskan pihaknya selaku penyidik tidak boleh sederhana berpikir dalam menangani perkara. Meski terkait kasus ini ada nyawa yang menjadi korban.
 
Dari fakta dan alat bukti yang ada, Panca menjelaskan kasus tersebut masih berproses. Hanya saja Dedi sebagai tersangka sekaligus mengaku korban begal tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor dan tidak melarikan diri.
 
"Menarik perkara ini ke Polda untuk ditangani dan menghindari polemik yang terjadi. Saya berharap masyarakat bisa mempercayai sepenuhnya proses penegakan hukum ini." Ujar Panca.
 
Kemudian ia menjelaskan penanganan penyidikan perkara ini tentunya harus dapat memenuhi rasa keadilan dari semua pihak. Baik itu dari keluarga yang merasa korban maupun dari pihak keluarga yang melakukan kejadian tersebut.
 
"Nanti akan kita uji di pengadilan," sebut Panca.
 
Kemudian yang kedua, Panca menyebut memberikan kesempatan dan ruang untuk mencari solusi alternatif penyelesaian perkara ini. 
 
"Yang kedua, tidak hanya mengutamakan pendekatan penegakan hukum semata. Tetapi bagaimana kedua belah pihak bisa mencapai kata sepakat di luar mekanisme hukum yang berlaku,” sebutnya.
 
 Kemudian ia mengatakan kasus ini masih  berjalan sampai terungkap sejelasnya. Di mana tiga orang rekan Reza sudah diatensikan segera ditangkap untuk diproses.
 
Dari kasus khususnya korban begal menjadi tersangka ini, menurut Panca Polri ada edukasi kepada masyarakat. 
 
Ia berharap korban begal segera melapor ke polisi dan tidak main hakim sendiri apalagi membawa senjata tajam.
 
"Ada edukasi dalam perkara ini agar dipahami dan dilakukan masyarakat. Bila menjadi korban begal, segera melapor ke polisi dan tidak main hakim sendiri. Apalagi membawa senjata tajam kan sudah ada peraturan penerapan undang-undang darurat,” jelasnya. (Yoga/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:13
01:33
02:33
08:46
05:48
14:51
Viral