Penetapan tersangka bidan ZN oleh Kabid Humas Polda Sumsel bersama Wadir Krimsus Polda Sumsel dan Kapolres Prabumulih..
Sumber :
  • Tim tvOne/Ahmad Yudiansyah

Update Kasus Malapraktik Oknum Lurah Rangkap Bidan, Bidan ZN Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Selasa, 21 Mei 2024 - 17:00 WIB

Selain itu, juga diperiksa tiga orang saksi antara lain saksi ahli hukum pidana, ahli Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI dan ahli Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel yang menyatakan bahwa ZN tidak boleh melakukan praktek medis dan pelayanan kesehatan dan ZN melanggar Pasal 441 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 312 serta 439 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (ayh/wna) 

 

 

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral