Sumber :
- Tim tvOne/Ahmad Yudiansyah
Update Kasus Malapraktik Oknum Lurah Rangkap Bidan, Bidan ZN Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
Selasa, 21 Mei 2024 - 17:00 WIB
Selain itu, juga diperiksa tiga orang saksi antara lain saksi ahli hukum pidana, ahli Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI dan ahli Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel yang menyatakan bahwa ZN tidak boleh melakukan praktek medis dan pelayanan kesehatan dan ZN melanggar Pasal 441 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 312 serta 439 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (ayh/wna)