Sumber :
- Daud
Bayi Perempuan Hasil Hubungan Gelap Dibuang Usai Dilahirkan, Sepasang Kekasih di Simalungun Ditangkap
Jumat, 24 Mei 2024 - 14:58 WIB
“Hingga saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik, kedua dijerat telah melanggar Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Ghulam. (dsg/nof)