Polsek Sukarame menangkap seorang pria di Bandar Lampung yang mengancam wanita dengan pisau..
Sumber :
  • Pujiansyah

Pria di Bandar Lampung Ancam Pacar Pakai Pisau, Karena Kesal Dinasihati

Senin, 27 Mei 2024 - 14:01 WIB

Bandar Lampung, tvOnenews.com - Seorang pria di Bandar Lampung, bernama Muhammad Rizki atau MR (23), ditangkap polisi lantaran nekad mengancam wanita berinisial MFZ dengan senjata tajam pisau. Pria tersebut kemudian mengancam dan menganiaya korban hingga luka di bagian leher.

Aksi itu dilakukan Rizki karena kesal kepada korban karena dinasihati. Belakangan diketahui merupakan pasangan ini tidak sah atau kumpul kebo yang tinggal bersama di kamar kontrakan di wilayah Sukarame, Bandar Lampung.

Rizki yang sehari-hari berprofesi sebagai pengemudi ojek online ini ditangkap petugas, di kediaman orang tuanya, Jalan Sam ratulangi, Gang Bukit II, Penengahan, Kedaton Bandar Lampung, pada Kamis (23/5/2024) malam.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan dan pengancaman ini terjadi pada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raflesia, Way Dadi Baru, Sukarame, Bandar Lampung.

“Benar, kami telah mengamankan pelaku pengancaman, korban sendiri baru melaporkan peristiwa ini tiga hari yang lalu,” kata Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, Senin (27/5/2024).

Tak hanya sekali itu saja, pada Selasa (14/5/2024), pelaku juga menganiaya korban dengan cara menampar dan mencekik leher korban.

“Mereka ini sering ribut, kemungkinan salah satunya, karena faktor ekonomi," beber Warsito.

Pasangan bukan suami istri ini tinggal di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sukarame, selama hampir 2 tahun.

“Kalo yang beredar di medsos itu, mereka sudah nikah siri, tapi ternyata mereka belum ada nikah siri, jadi statusnya belum menikah secara resmi," kata Warsito.

Warsito menambahkan bahwa pelaku kerap meminta uang kepada korban, namun korban jarang memberikan karena takut dipergunakan untuk hal-hal yang tidak benar.

Polisi juga menyita 1 bilah pisau dan pakaian pelaku. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 335 KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara. (puj/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral