- Chaidir Azhar
Ada Moratorium, Pemkab Aceh Selatan Malah Dukung Rencana Pembangunan Pabrik Semen Asal China
Aceh Selatan, tvOnenews.com - Di tengah moratorium untuk mengunci berdirinya pabrik semen baru di Indonesia, tiba - tiba pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menantangani kontrak kerja sama pendirian pabrik semen berkapasitas 6 juta ton dengan nilai investasi mencapai Rp10 triliun dengan PT Kobexindo Cement asal China.
Penandatanganan kontrak kerja sama tersebut dilakukan oleh Penjabat Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma dengan pejabat PT Kobexindo, berlangsung di Jakarta, pada Sabtu (18/5/2024).
Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Selatan, Dzumairi mengatakan, kontrak kerja sama yang ditangani tersebut untuk pendirian pabrik semen, berisi komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mendukung program pembangunan pabrik semen yang rencananya akan dibangun di Kecamatan Pasi Raja dan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan.
“Isi kontrak kerja sama cuma Pemkab Aceh Selatan mendukung pembangunan pabrik semen," kata Dzumiri.
Dzumiri juga menyebutkan, Pemkab Aceh Selatan siap mewujudkan kondisi keamanan yang kondusif baik proses pembangunan pabrik maupun ketika fungsional nanti.
Selain itu, Dzumiri juga mengakui ada beberapa dokumen yang belum lengkap, namun Pemerintah Aceh Selatan siap memberikan dukungan yang dibutuhkan pihak perusahaan agar segera dilengkapi.
“Bapak Pj Bupati Selatan sangat menyambut baik program ini, sebab dengan pendirian pabrik semen ini, akan banyak menyerap tenaga kerja lokal dan bisa meningkatkan Pendapat Anggran Daerah (PAD)," sebut Dzumairi.
Lanjut Dzumairi, rencana investasi pendirian pabrik semen tersebut adalah sebuah peluang yang sangat bagus untuk mempercepat kemajuan pembangunan daerah dan dapat meningkatkan perekonomian warga.
"Maka, Bapak Pj Bupati langsung mengintruksikan SKPK terkait untuk membantu kebutuhan pihak perusahaan dilapangan agar mega proyek itu dapat segera ground breaking," tambanya.
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh memberikan sejumlah catatan penting terkait rencana pembangunan pabrik semen milik PT Kotafajar Semen Indonesia di Kecamatan Pasie Raja dan Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.
Pembangunan pabrik semen dengan kapasitas produksi 6 juta ton/tahun dengan luas area 1.234 hektare tersebut akan berdampak serius terhadap DAS Kluet seluas 163.551 hektare yang mencakup DAS Pasie Raja 3.281 hektare dan DAS Kluey Utara 1.369 hektare.
Selain itu, juga berdampak terhadap Cekungan Air Tanah (CAT) Kotafajr seluas 26.910 hektare, mencakup dalam CAT Kecamatan Pasie Raja 3.494 hektar dan Kluet Utara 4.409 hektare.
Catatan kritis lain menurut WALHI Aceh adalah kedua kecamatan lokasi pembangunan pabrik semen tersebut rawan terjadi bencana, baik abrasi maupun kerawanan tingkat gerakan tanah menengah dan juga masuk dalam zona 3 dengan tingkat kerawanan gerakan tanah tinggi.
Terutama di Gampong Pasie Kuala Asahan, Kecamatan Kluat Utara, cukup rawan terjadi abrasi. Selain itu juga kedua kecamatan ini masuk zona 4 dan 5 tingkat bahaya erosi berat dan sangat berat.
Hal yang paling berbahaya lainnya adalah kedua kecamatan tempat dibangun pabrik semen ini merupakan kawasan rawan bencana alam geologi yaitu gempa bumi tektonik. Tentu ini akan sangat berbahaya bila pembangunan pabrik semen dilanjutkan di lokasi tersebut.
"Catatan ini berdasarkan yang tertera dalam Qanun kabupaten Aceh Selatan Nomor 11 tahun 2016 tentan RTRW 2016-2036 sendiri, jadi ini pemerintah sendiri yang mencatat," kata Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, pada Senin (27/5/2024).
Bila pembangunan ini tetap dilanjutkan, sambung Shalihin, mengkhawatir akan terjadi konflik sosial antara masyarakat dengan perusahaan. Terutama yang sudah ada di depan mata adalah konflik sengketa lahan antara warga dan perusahaan pabrik semen tersebut.
Potensi dampak lainnya yang bakal terjadi akibat pembangunan pabrik semen tersebut adalah bakal terjadi krisis air. Baik kebutuhan air bersih untuk warga, pertanian serta perikanan di dua kecamatan tersebut.
"Hal lain yang tidak dapat dihindari adalah pencemaran limbah cair, debu, udara hingga kebisingan bagi warga yang tinggal berdekatan dengan pabrik," pungkasnya. (kha/nof)