Sumber :
- Daud
Sempat Kabur ke Riau, Polisi Akhirnya Bekuk Pelaku Pencabulan Terhadap Balita
Selasa, 28 Mei 2024 - 14:30 WIB
Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” tutup Yogen.
Sebelumnya, seorang bocah perempuan yang masih berusia lima tahun menjadi korban pencabulan di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Korban mengalami kesakitan dan pendarahan hingga infeksi di kemaluannya akibat dicabuli oleh pelaku. (dsg/nof)