Pelaku ditangkap polisi..
Sumber :
  • Daud

Sempat Kabur ke Riau, Polisi Akhirnya Bekuk Pelaku Pencabulan Terhadap Balita

Selasa, 28 Mei 2024 - 14:30 WIB

Pematangsiantar, tvOnenews.com - Petugas Satreskrim Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara, akhirnya berhasil menangkap tersangka pelaku pencabulan terhadap seorang bocah perempuan yang masih berusia lima tahun hingga mengalami pendarahan.

Pelaku Jamal, berhasil diciduk petugas dari lokasi persembunyiannya di salah satu rumah kerabat keluarganya di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada hari Minggu (26/5/2024).

Tersangka Jamal tak berkutik saat ditangkap petugas personel Polres Pematangsiantar, setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Riau selama sepekan lamanya.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno menyebutkan, tersangka telah melakukan pencabulan sebanyak dua kali kepada korban di hari yang berbeda.

Yogen menyebutkan, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara mendekati korban yang diawali memegang punggung korban, kemudian memasukkan jarinya ke bagian alat vital korban.

“Tersangka ini sempat kabur ke Provinsi Riau selama sepekan, dan karena merasa aman, tersangka kemudian kembali ke Pematangsiantar dan bersembunyi di rumah kerabat keluarganya di Jalan Medan. Petugas yang telah mendeteksi keberadaan pelaku meski masih bersembunyi di rumah kerabatnya kemudian langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku,” sebut Yogen.

Selanjutnya, Yogen menyebutkan hingga saat ini pelaku menjalani pemeriksan intensif  di ruang penyidik Mapolres Pematangsiantar. Sementara kondisi korban hingga saat ini masih mendapat perawatan medis di RSUD DR Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.

Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” tutup Yogen.

Sebelumnya, seorang bocah perempuan yang masih berusia lima tahun menjadi korban pencabulan di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Korban mengalami kesakitan dan pendarahan hingga infeksi di kemaluannya akibat dicabuli oleh pelaku. (dsg/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:49
03:52
06:35
02:14
03:33
10:42
Viral