Sumber :
- Tim tvOne/Ahmidal Yauzar
Kasus Pemerasan Caleg, Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sabtu, 1 Juni 2024 - 17:24 WIB
Mendengar pertanyaan itu, Azlansyah pun menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, putusan itu lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Azlansyah dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. (ayr/wna)