Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Arni Gusnita.
Sumber :
  • ANTARA/Ferri

APBD Turun Hingga Rp13 Miliar, 567 Pegawai di Kabupaten Bengkulu di Rumahkan

Jumat, 7 Januari 2022 - 16:10 WIB

Mukomuko, Bengkulu - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, merumahkan 567 pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) atau honorer pendidik dan non kependidikan karena berkurangnya anggaran untuk membayar gaji honorer yang bersumber dari APBD 2022.

"Anggaran gaji untuk 1.133 honorer dari APBD turun dari sekitar Rp13 miliar pada 2021 menjadi sekitar Rp7 miliar tahun 2022," kata Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Arni Gusnita di Mukomuko, Jumat.

Anggaran sekitar Rp7 miliar pada tahun 2022 sehingga daerah itu merumahkan sebanyak 567 orang dari 1.133 orang tenaga pendidik atau guru dan non kependidikan.

Ia mengatakan daerahnya hanya bisa mempertahankan sebanyak 566 orang guru dan tenaga kependidikan yang terdiri dari sebanyak 300 orang di SD dan 150 orang guru dan non kependidikan.

Sedangkan guru honorer di lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) maupun di taman kanak-kanak (TK), hanya disisakan sebanyak 116 orang.

Kebijakan merumahkan tenaga pendidik dan non kependidikan akan diberlakukan terhitung tahun ajaran baru atau bulan Juli 2022, sedangkan bulan Januari sampai Juni 2022 seluruh guru dan non kependidikan yang ada sekarang masih diterbitkan surat keputusan pengangkatannya.

"Jadi berlaku nantinya untuk semester genap tahun ajaran 2021-2022 ini, surat keputusan pengangkatan yang diterbitkan hanya berlaku dari 1 Januari sampai Juni 2022 atau selama enam bulan," ujarnya.

Selanjutnya SK pengangkatan honorer yang baru diterbitkan dengan masa kontrak kerja mulai dari tanggal 1 Juli 2022 sampai Desember 2022 dengan gaji sebesar Rp1 juta per bulan.

“Untuk kontrak kerja tenaga honorer bulan Januari sampai Juni, masih penuh, baik itu guru maupun tenaga non kependidikan, gajinya tidak ada perubahan masih sebesar Rp1 juta per bulan. Demikian juga untuk Juli sampai Desember masih tetap Rp 1 juta per bulan,” ujarnya.*

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral