Petugs memusnahkan barang bukti sitaan dengan cara direbus..
Sumber :
  • tim tvOne/Jupri

Polres Karimun Musnahkan 1,6 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Selasa, 4 Juni 2024 - 22:01 WIB

Dikatakan Kapolres, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup atau mati, dan pidana denda sebesar Rp10 miliar. (aji/wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral