Dua terdakwa mantan direktur PT SCM saat jalani sidang putusan di PN Tipikor Palembang..
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Korupsi Penyertaan Modal PD SPME, Dua Mantan Direktur Divonis 2,8 Tahun Penjara

Rabu, 5 Juni 2024 - 13:17 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Terbukti lakukan dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) terkait penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia tahun 2021 yang rugikan negara Rp700 juta, dua terdakwa eks Direktur PT SCM Yan Azmi divonis 2 tahun 4 bulan penjara, sedang terdakwa mantan Direktur PT SCM Iswanto divonis 2 tahun 8 bulan penjara, dan denda masing-masing Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. 

Putusan ini dibacakan langsung Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Terial SH., MH., di PN Tipikor Palembang, Rabu (5/6/2024). 

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Yan Azmi dan Iswanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Yan Azmi 2 tahun 4 bulan penjara, sedangkan terdakwa Iswanto divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," tegas Hakim.

Selain divonis penjara dan denda, kedua terdakwa Yan Azmi dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp62 juta. Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. 

Sementara itu, untuk terdakwa Iswanto dibebankan membayar UP sebesar Rp392 juta, jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara. 

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim dua terdakwa dan JPU langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Sebelumnya JPU Kejari Muara Enim, menuntut dua terdakwa Yan Azmy dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, sedangkan terdakwa Iswanto dituntut dengan pidana 3 tahun penjara. 

Diketahui JPU mendakwa turut serta bersama-bersama dengan Novriansyah Regan, telah melakukan perjanjian kerjasama penyertaan modal dan take over terhadap pengelolaan lahan perumahan CMIS Grand City antara PD SPME dengan PT SCM tanpa melalui mekanisme yang benar.

"Bahwa perbuatan para terdakwa merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Akibat dari perbuatan terdakwa Yan Azmi bersama-sama dengan Novriansyah Regan, Budi Prastowo (Alm) dan Iswanto, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp700 juta," ungkap Jaksa dalam sidang.

Jaksa juga mengatakan, sebagaimana tertuang dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Muara Enim Nomor : 700/242/INSPEKTORAT-IRSUS.1/2023 tanggal 06 November 2023 perihal Laporan Hasil Audit PKKN atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim terkait Penyertaan Modal Kepada PT Satu Cita Mulia tahun 2021. (peb/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:56
02:26
00:41
01:23
00:56
01:52
Viral