- Ahmidal Yauzar
Istana Niat Lima Laras, Cagar Budaya di Kabupaten Batubara Menuju Situs Warisan Dunia
Medan, tvOnenews.com - Setelah ditetapkannya Istana Niat Lima Laras sebagai Cagar Budaya. Kini, Pemerintah Kabupaten Batubara bertekad menjadikan Istana peninggalan kesultanan itu sebagai salah satu situs warisan dunia yang diakui United Nation Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
Hal itu dikatakan Penjabat (PJ) Bupati Batubara, Nizhamul setelah menyampaikan niatnya untuk merevitalisasi Istana Niat Lima Laras kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
“Ada nilai-nilai sejarah. Istana Niat Lima Laras pada 31 Mei 2024 lalu resmi menjadi cagar budaya. Setelah status itu jelas tentunya kami menindaklanjuti tahapan berikutnya untuk revitalisasi dan pemugaran untuk mengembalikan bentuk seperti semula. Lalu nantinya kami juga berniat mendaftarkannya sebagai salah satu warisan dunia, itu tekad kami," ucap Nizhamul.
Nizahmul mengatakan, setelah melalui proses panjang dengan mengumpulkan seluruh sanak keluarga zuriat pewaris Istana Niat Lima Laras sampai akhirnya merubah status yang semula objek wisata menjadi cagar budaya, pihaknya juga sudah bertemu dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekrap) untuk membicarakan keberlanjutan pemugaran.
"Pihak kementerian sangat terbuka dengan upaya revitalisasi untuk mempertahankan nilai-nilai sejarah. Istana itu adalah sebuah peninggalan kerajaan dan ada zuriat keturunannya. Penugasan saya sebagai PJ Bupati Batubara hingga 27 Desember mendatang. Ini bukan soal waktu tetapi rasa memiliki terhadap warisan budaya. Tentunya dalam tempo yang singkat kami berharap ada yang bisa menghasilkan atau setidaknya membuka ruang diskusi bagaimana proses revitalisasi Istana Niat Lima Laras ini dapat dilanjutkan oleh pemimpin Kabupaten Batubara yang baru," ungkapnya.
Sementara Pakar Situs Budaya, Hj Hidayati menjelaskan ada beberapa kriteria nilai (outstanding value) yang harus diperhatikan jika Istana Niat Lima Laras didaftarkan sebagai situs warisan dunia UNESCO.
"Yang diwajibkan agar heritage ini bisa diusulkan menjadi warisan dunia yakni situs ini harus mewakili maha karya, memiliki nilai arsitektur, keunikan dan dukungan penuh masyarakatnya. Termasuk sejarah yang dibuktikan dari peninggalan-peninggalan. Termasuk proteksi secara fisik dan non fisik (regulasi). Kemudian upaya penyelamatan, bagaimana pemeliharaannya,” kata Hidayati.
Istana Niat Lima Laras merupakan salah satu bangunan sejarah peninggalan kerajaan Melayu Pesisir yang berada di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Istana Niat Lima Laras terletak di kawasan perkampungan nelayan yang dibangun berawal dari nazar atau niat seorang Datuk Matyoeda Sri Diraja (Raja Kerajaan Lima Laras XII) yang dikenal dengan nama Datuk Muhammad Yuda. Beliau merupakan putra tertua dari seorang raja yaitu Datuk Haji Djafar gelar Raja Sri Indra (Raja Kerajaan Lima Laras XI).
Sejarah berdirinya istana itu berawal dari larangan berdagang yang diterapkan oleh Pemerintahan Hindia Belanda terhadap para raja yang ditentang oleh Datuk Matyoeda.
Datuk Matyoeda sendiri adalah Raja Kerajaan Lima Laras XII yang bertahta pada tahun 1883 hingga 1919.
Larangan berdagang tanpa alasan itu disinyalir akibat imbas dari monopoli perdagangan hasil bumi. Apabila ada yang melanggar kebijakan tersebut maka armada beserta isinya akan ditarik paksa oleh pemerintah Hindia Belanda.
Datuk Matyoeda sering berdagang hasil bumi seperti kopra, damar, dan rotan yang ditawarkan ke Malaka, Malaysia, Singapura, dan Thailand. Lantaran sering berhadapan dengan pemerintah Hindia Belanda akibat dari kebijakan tersebut, sehingga timbul niat dari Datuk Matyoeda untuk membangun sebuah istana apabila dapat kembali pulang dengan selamat.
Ternyata Datuk Matyoeda dapat berlabuh di Pelabuhan Tanjung Tiram dan memiliki untung besar dari berdagang hasil bumi. Tak lama berselang istana itu mulai dibangun.
Istana Niat Lima Laras memiliki enam anjungan yang masing-masing menghadap ke arah empat mata angin. Lalu, memiliki 28 pintu dan 66 pasang jendela. Sementara lantai bawah dan balai ruangan berornamen Tiongkok dan terbuat dari beton yang dipergunakan sebagai tempat bermusyawarah.
Pada lantai dua dan tiga bangunan diperuntukkan sebagai tempat tinggal keluarga kerajaan dan hanya terbuat dari kayu. Terdapat beberapa kamar dengan ukuran 30 m2 di lantai dua dan tiga yang dihubungkan oleh tangga melingkar di tengah-tengah ruangan istana. (ayr/nof)