Sumber :
- Tim TvOne/ Jasa Manurung
Polres Asahan dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 52 Pekerja Migran ke Malaysia, Kapolres: Nakhoda Dibayar Rp5 Juta
Sabtu, 8 Januari 2022 - 15:12 WIB
“Nakhoda warga Tanjungbalai ini mengaku dirinya dihubungi seorang perempuan berinisial N dan menawarkan kepadanya untuk membawa atau mengantarkan orang ke Malaysia dengan upah Rp5 juta,” Kata Kapolres Asahan, AKPB Putu Yudha Prawira.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JM terancam pasal 2 ayat (1) UU RI tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 jo 68 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (Jasa Manurung/Wna)