Tim Gabungan Patroli Laut Polres Asahan dan TNI AL Lanal TBA gagalkan upaya penyelundupan a 52 Pekerja Migran secara ilegal ke Malaysia..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Jasa Manurung

Polres Asahan dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 52 Pekerja Migran ke Malaysia, Kapolres: Nakhoda Dibayar Rp5 Juta

Sabtu, 8 Januari 2022 - 15:12 WIB

Asahan, Sumatera Utara - Tim Gabungan Patroli Laut Kepolisian Resor Asahan dan TNI AL Pangkalan Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) menggagalkan upaya penyelundupan atau pengiriman 52 Pekerja Migran (PMI) secara ilegal ke Malaysia, Jumat (07/01/2022).

“Berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman pekerja migran secara ilegal, kita langsung melakukan pengecekan dan koordinasi dengan TNI AL, dan pada koordinat yang telah diketahui, kita menemukan kapal tanpa nama tersebut, mereka ditangkap saat menunggu pergantian kapal di tengah laut,” Ujar Putu di Mapolres Asahan, Sabtu (08/01/2022).

Setelah didata, 52 calon pekerja tersebut terdiri dari 35 pria dewasa dan 18 perempuan dengan rincian 17 dewasa dan satu balita berusia 22 bulan.

Salah seoramg pekerja migran, FS (42) mengatakan, bahwa ia dan suaminya serta anaknya rela mengeluarkan uang hingga Rp15 juta demi mengadu nasib ke negara tetangga. Mereka menyerahkan uang tersebut kepada salah seorang calo di daerahnya yakni di Jawa Tengah.

“Belum tiket pesawat, dari Semarang menuju Kuala Namu, padahal saya hutang di kampung saya untuk keberangkatan ini,” ujarnya dengan wajah sedih sambil menunjukkan tiket pesawat salah satu maskapai penerbangan.

Sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing, seluruh pekerja tersebut didata dan akan menjalani karantina.

Sementara itu, polisi juga turut mengamankan JM, seorang nakhoda yang membawa 52 Pekerja Migran Indonesia secara ilegal. Nakhoda ini ditangkap bersama 52 pekerja saat berada di tengah laut.

“Nakhoda warga Tanjungbalai ini mengaku dirinya dihubungi seorang perempuan berinisial N dan menawarkan kepadanya untuk membawa atau mengantarkan orang ke Malaysia dengan upah Rp5 juta,” Kata Kapolres Asahan, AKPB Putu Yudha Prawira.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JM terancam pasal 2 ayat (1) UU RI tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 jo 68 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (Jasa Manurung/Wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral