- Chaidir
Menteri PPPA RI Anggap Qanun Jinayat Lemah Bagi Perempuan dan Anak, Minta DPR Aceh Revisi
Sementara itu Muhammad Dustur Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan Aceh (YLB-AKA) Kubapaten Nagan Raya, Aceh, sepakat dengan usulan revisi Qanun jinayat Aceh, namun hukuman bagi pelaku pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak harus lebih berat.
"Kita sepakat dengan usulan ibu menteri untuk segera dilakukannya revisi terhadap Qanun Aceh tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak," tegas Dustur kepada tvonenews.com.
Namun kata Dustur, Setelah direvisi nanti diharapkan Qanun tersebut lebih maksimal dalam memberikan hukuman bagi pelanggar pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak. Jika selama ini pelaku boleh memilih denda cambuk, atau hukuman kurungan, maka dalam revisi nanti seluruh ancaman tersebut dijalani oleh para pelanggar.
"Kita berharap setelah direvisi nanti seluruh ancaman di dalam Qanun tersebut bisa membuat pelaku jera, kita sarankan seluruh ancaman seperti denda cambuk dan hukuman kurungan bisa dijatuhkan secara bersama terhadap pelaku, sehingga menjadi efek jera," harap Dustur. (Chaidir Azhar/Nof)